1. Konsep Kebijakan Publik
Konsepsi kebijakan public (Public Policy) dalam ilmu administrasi Negara berawal dari konsep proses pengambilan keputusan. Tetapi konsep ini hanya terbatas pada pengembangan dari konsep kepemimpinan. Karena cakupan ilmu administrasi Negara substansinya sangat luas, maka segala aktivitas masyarakat dalam suatu Negara yang demokratis dapat mempengaruhi perkembangan konsep pengambilan keputusan.
Pada tahun 1970, public policy mulai berkembang dan menjadi pokok utama pembahasan dalam ilmu administrasi Negara. Pembahasan ini sangat penting karena public policy dapat mengatasi isu-isu yang berkembang di masyarakat dan dapat menentukan ruang lingkup permasalahan yang di hadapi oleh pemerintahan serta dapat memberikan gambaran bahwa begitu luas organisasi pemerintah itu.
A. Definisi Kebijakan
Istilah kebijakan atau sebagian orang mengistilahkannya sebagai kebijaksanaan seringkali disamakan pengertiannya dengan istilah policy. Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum diketahui terjemahan yang tepat istilah policy ke dalam Bahasa Indonesia.
Menurut Keeley dan Scoones, 1999:3-4
Kebijakan merupakan serangkaian keputusan yang diambil oleh mereka yang memiliki tanggung jawab dan otoritas di area kebijakan yang ada. Keputusan berupa pernyataan atau posisi formal tertentu pada sebuah isu yang kemudian dieksekusi oleh birokrasi.
Kebijakan dipahami sebagai sebuah hasil produk dari sebuah proses linier melalui agenda setting, penentuan keputusan dan implementasi kebijakan.
Dalam arti yang luas, policy mempunyai dua aspek pokok, yaitu:
1. Policy sebagai praktika social
Sesuatu yang dihasilkan pemerintah yang berasal dari segala kejadian dalam masyarakat dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
2. Policy
suatu peristiwa yang ditimbulkan baik untuk mendamaikan claim dari pihak-pihak yang sedang berkonflik atau untuk menciptakan incentive bagi tindakan bersama bagi pihak-pihak yang ikut menetapkan tujuan akan tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak rasional dalam usaha bersama tersebut.
Dari kedua aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa policy yang ada pada satu pihak dapat berbentuk suatu usaha yang komplek dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, di lain pihak policy merupakan suatu teknik atau cara untuk mengatasi konflik dan menimbulkan insentif.
B. Definisi publik
Definisi publik secara sederhana dapat didefenisikan sebagai sekelompok individu atau manusia dalam jumlah besar.
Publik menurut Emery Bogardus
merupakan sejumlah orang yang bersatu dalam satu ikatan dan mempunyai pendirian sama terhadap suatu permasalahan social.
Selanjutnya Publik menurut (Herbert Blumer) juga diartikan sebagai sekelompok orang yang:
(1) Dihadapkan pada suatu permasalahan
(2) Berbagai pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut,
(3) Terlibat dalam diskusi mengenai persoaln itu.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Publik adalah sekelompok orang yang masing-masing punya kepentingan secara sosiologis.
Para ilmu ahli politik lainnya seperti Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt menyatakan bahwa policy dilakukan baik oleh pemerintah maupun yang melaksanakan dengan menekankan adanya perilaku yang konsisten yang berulang. Maka Thomas Dye meragukan hal itu, karena menurutnya pemerintah sering melakukan hal-hal yang tidak konsisten dan tidak berulang.
C. Definisi Kebijakan itu sendiri yaitu:
Kebijakan Publik (Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yaitu mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi, dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.
Kebijakan publik tidak selalu dilakukan oleh birokrasi tetapi dapat pula dilaksanakan oleh perusahaan swasta, LSM ataupun masyarakat langsung.
Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (is whatever governments choose to do or not do).
Menurut Easton
kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa dan sah kepada seluruh anggota masyarakat (the authoritative alocation of values for the whole society) (Islamy, 2000:18-19).
Dengan kata lain bahwa keterlibatan masyarakat dalam suatu kebijakan publik sudah terlihat, namun posisinya hanya sebagai obyek. Masyarakat hanya bersifat pasif karena ia hanya menerima apa yang akan dilakukan oleh pemerintahan kepadanya.
Definisi tersebut menegaskan bahwa hanya pemerintah yang memiliki legalitas untuk berbuat sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang kemudian diwujudkan dalam suatu pengalokasian nilai-nilai pada masyarakat. Meski yang dikemukakan oleh Easton, keterlibatan masyarakat dalam suatu kebijakan publik sudah nampak, namun posisinya hanya sebagai obyek. Masyarakat hanya bersifat pasif karena ia hanya menerima apa yang akan dilakukan suatu pemerintahan kepadanya.
Hal yang sama juga dikemukakan Edward dan Sharkansky (1987:2) yang mengatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah.
Berbeda dengan beberapa definisi kebijakan di atas,
Dimock (1960:3) dalam Public Administration yang dikutip oleh Soenarko (2000:43),
Ia mengatakan bahwa pembuatan kebijakan senantiasa didasari oleh keinginan masyarakat.
Kebijakan Publik adalah perpaduan dan kristalisasi daripada pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat. (public policy is the reconciliation and crystalization of the views and wants of many people and groups in the body social).
Berbagai pandangan para ahli dalam mendefinisikan kebijakan publik membuktikan bahwa kebijakan publik tidak bisa dimaknai secara seragam. Masing-masing dari para ahli itu memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Namun demikian, mengikuti pandangan Islamy (2000:20), kebijakan publik secara umum dimaknai sebagai, “Serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi seluruh kepentingan masyarakat.”
Dengan mengikuti paham bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh rakyat, maka dengan demikian kepentingan rakyat adalah keseluruhan yang utuh dari paduaan dan kristalisasi pendapat-pendapat, keinginan-keinginan dan tuntutan-tuntutan dari rakyat.
Setidaknya dari berbagai pandangan di atas peneliti bisa menyimpulkan beberapa elemen penting dalam kebijakan publik yaitu:
(a) kebijakan publik dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan
pemerintah,
(b) kebijakan publik tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk
yang nyata,
(c) kebijakan publik baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu
mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu,
(d) kebijakan publik harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh warga
masyarakat.
Kebijakan Publik sebagai Tujuan
Kebijakan adalah “a means to an end”, alat untuk mencapai sebuah tujuan.
Kebijakan Publik pada akhirnya bersangkutan atau saling keterpautan dengan pencapaian tujuan public. Artinya, kebijakan public merupakan seperangkat tindakan pemerintah yang di desain untuk mencapai suatu hasil-hasil tertentu. Proses kebijakan harus mampu membantu para pembuat kebijakan merumuskan tujuan-tujuannya agar menjadi jelas.
Perumusan secara eksplisit dari pembuatan kebijakan public, yaitu:
1. pernyataan resmi mengenai pilihan-pilihan tindakan yang akan dilakukan.
2. Model sebab akibat yang mendasari kebijakan.
3. Hasil-hasil yang akan dicapai pada jangka waktu tertentu.
Proses perumusan kebijakan yang effektif memperhatikan keselarasan antara usulan kebijakan dengan agenda dan strategi besar (grand design) pemerintah. Melalui konsultasi dan interaksi, tahapan perumusan kebijakan menekankan kepada konsistensi sehingga antara kebijakan yang lama dengan kebijakan yang baru tidak saling bertentangan dengan agenda dan program pemerintah yang sedang berjalan atau dilaksanakan.
Kebijakan public dibuat oleh banyak orang dalam suatu rantai pilihan-pilihan yang meliputi:
a. Analisis
b. Implementasi
c. Evaluasi
d. Rekonsiderasi (pertimbangan kembali)
Koordinasi diatas hanya akan mungkin dijalankan atau berjalan jika tujuan-tujuan kebijakan dinyatakan secara jelas dan terukur. Penetapan tujuan merupakan langkah utama dalam sebuah proses lingkaran pembuatan kebijakan. Pencapaian tujuan juga merupakan kegiatan yang paling penting karena hanya tujuanlah yang dapat memberikan arah dan alasan kepada pilihan-pilihan public.
Dalam kenyataannya pembuatan kebijakan tidak semudah dengan yang telah dipikirkan sebelumnya karena pembuat kebijakan seringkali kehilangan arah dalam menetepkan tujuan-tujuan kebijakan tersebut. Solusi yang ada sering kali dianggap lebih penting daripada masalah. Padahal yang sering terjadi yaitu dimana sebuah solusi yang dianggap baik akan gagal jika diterapkan pada masalah yang salah (soeharto,2005a). disini identifikasi masalah dan kebutuhan(needs assessment) menjadi sangat penting. Sebuah kebijakan dapat dikatakan baik jika dirumuskan berdasarkan masalah dan kebutuhan masyarakat.
Aktivitas kebijakan sangat bergerak cepat. Setelah keputusan dibuat, kegiatan-kegiatan untuk menerapkan keputusan tersebut harus segera disiapkan. Waktu dan kewenangan yang tersedia guna mendukung arah yang dipilih umumnya sangat terbatas dan karenanya menuntut penyesuaian. Pilihan-pilihan kebijakan yang telah dipilih tidak menutup kemungkinan menjadi sedikit berbeda dengan pilihan-pilihan sebelumnya.
Tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan biasanya sedikit melenceng dikarenakan adanya akibat-akibat yang terjadi diluar perkiraan. Akibat sampingan (side effects) atau yang dikenal dengan istilah externalities atau spillovers ini hanya bisa diketahui setelah kebijakan diterapkan. Selain mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan, externalities tentu saja menganggu hasil-hasil kebijakan yang telah ditetapkan dan bahkan dapat menyebabkan masalah-masalah yang baru yang lebih kompleks.
Agar kebijakan tetap fokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, pembuatan kebijakan harus dilandasi oleh lingkaran tahapan kebijakan yang meliputi perencanaan dan evaluasi. Dalam sebuah lingkaran perumusan kebijakan, pilihan-pilihan tindakkan yang legal yang dibuat berdasar hipotesis yang rasional guna mencapai tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar